BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua
jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem
deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu
, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan,
hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara
Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan
berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara
hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum
telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi
yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua
pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan
umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan
konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang
dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang
dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa
konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa
yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
B.
Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk
meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada
fakultas hukum di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui
dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum
Administrasi Negara
C.
Rumusan Masalah
1.Apa
yang dimaksud dengan Negara hukum ?
2.Apakah
Dasar Teoritis Negara Hukum ?
3.Bagaimanakah
ruang Lingkup Negara Hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai
aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan
mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan
tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih
ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari
Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara
hukum adalah:
a.
Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak
itu.
c.
Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya
“unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat
menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental
dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental
yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi
Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1.
Sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan
rakyat
2.
Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3.
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
4.
Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5.
Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan
mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak
berada dibawah pengaruh eksekutif.,
6.
Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau
warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang
dilakukan oleh pemerintah
7.
Adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian
yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.
Prinsip-prinsip Negara hukum
1.
Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh
pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan
peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap
warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan
berbagai jenis tindakan yang tidak benar
2.
Perlindungan hak-hak asasi
3.
Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu
dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat
instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang
melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara
prinsip merupakan tugas pemerintah.
4.
Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Sumber-Sumber Hukum
a)
Sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang
mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi
materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun
diambil.
b)
Sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang
ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
B.
Konsep-Konsep Negara Hukum
Brian
Tamanaha (2004), seperti dikutip oleh Marjanne Termoshuizen-Artz dalamJurnal
Hukum Jentera6, membagi konsep ‘rule of law’ dalam dua kategori, “formal
andsubstantive”. Setiap kategori, yaitu “rule of law” dalam arti
formal dan “rule of law”dalam arti substantif, masing-masing mempunyai
tiga bentuk, sehingga konsep NegaraHukum atau “Rule of Law” itu sendiri
menurutnya mempunyai 6 bentuk sebagai berikut:
1. Rule
by Law (bukan rule of law), dimana hukum hanya difungsikan sebagai“instrument
of government action”. Hukum hanya dipahami dan difungsikan sebagaialat
kekuasaan belaka, tetapi derajat kepastian dan prediktabilitasnya sangat
tinggi,serta sangat disukai oleh para penguasa sendiri, baik yang menguasai
modal maupunyang menguasai proses-proses pengambilan keputusan politik.
2. Formal
Legality, yang mencakup ciri-ciri yang bersifat (i) prinsip prospektivitas
(rulewritten in advance) dan tidak boleh bersifat retroaktif, (ii) bersifat
umum dalam artiberlaku untuk semua orang, (iii) jelas (clear), (iv) public, dan
(v) relative stabil.Artinya, dalam bentuk yang ‘formal legality’ itu,
diidealkan bahwa prediktabilitashukum sangat diutamakan.
3. Muhammad
Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari
Segi Hukum Islam,Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini,
Bulan Bintang, Jakarta, 1992, hal. 64 dst.
4. Brian
Tamanaha (Cambridge University Press, 2004), lihat Marjanne Termoshuizen-Artz,
“The Concept of Rule ofLaw”, Jurnal Hukum Jentera, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
(PSHK) Jakarta, edisi 3-Tahun II, November 2004,hal. 83-92.
5. Democracy
and Legality. Demokrasi yang dinamis diimbangi oleh hukum yangmenjamin
kepastian. Tetapi, menurut Brian Tamanaha, sebagai “a procedural modeof
legitimation” demokrasi juga mengandung keterbatasan-keterbatasan yang
serupadengan “formal legality”7. Seperti dalam “formal legality”,
rezim demokrasi jugadapat menghasilkan hukum yang buruk dan tidak adil. Karena
itu, dalam suatusistem demokrasi yang berdasar atas hukum dalam arti formal
atau rule of law dalamarti formal sekali pun, tetap dapat juga timbul
ketidakpastian hukum. Jika nilaikepastian dan prediktabilitas itulah yang
diutamakan, maka praktek demokrasi itudapat saja dianggap menjadi lebih buruk
daripada rezmi otoriter yang lebihmenjamin stabilitas dan kepastian.
6. “Substantive
Views” yang menjamin “Individual Rights”.
7. Rights
of Dignity and/or Justice
8. Social
Welfare, substantive equality, welfare, preservation of community.Randall
Peerenboom (2004)
C. Dasar
Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang
lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai
pengaruhnya.Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan
berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk
membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau
dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling
sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi
penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan
rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem
demokrasi.Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan.
Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan
hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.
Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara
Hukum Modern
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang
kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.
Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum
berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term
‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan
bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum
administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum
publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang
baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan
bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum
yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan
mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar
organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang
berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi
hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi
organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata
pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum
tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang
dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada
Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
(Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah
keseluruhan hukum yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah,
dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan
instrument yuridis yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat
dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat
digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah
perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas
pemerintahan).
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum
yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar
mengatur hal-hal antara lain :
a)
Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
b)
Kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang
public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan
bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini
dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan
dan penggunaan instrument hukum,
c)
Akibat-akibat hukum yan
d)
Lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah
itu.penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.
D.
Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht
dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan
‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat
dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan
dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha
Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan
secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan
penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum
Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara
Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara,
sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu
sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam
penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan
terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara
terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah
pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para
sarjana.
a)
Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa
administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1. Sebagai salah satu fungsi
pemerintah;
2. Sebagai aparatur dan aparat
dari pada pemerintah;
3. Sebagai proses pemerintah
yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah
manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai
tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara
sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah
dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan
bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat)
administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan
pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah
aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas
badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan
eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan
administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun
secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah
dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang
dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah
diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah
yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas
pembuatan undang-undang dan pengadilan”
b)
Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan
secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup
semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang
kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara
lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian
sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan
Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang,
sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua
kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif.Dalam
kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua
pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
1)
Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan
organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
2)
Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari
ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan,
kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan,
instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai
aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan
mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan
tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih
ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari
Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara
hukum adalah:
a.
Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak
itu.
c.
Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
DAFTAR PUSTAKA
http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2012/06/makalah-negara-hukum.html
Adnan Buyung
Nasution, Aspirasi Pemerintahan konstitusional Indonesia, Studi Sosio The
Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: a Socio-Legal Study of
the Indonesia Konstituante -Legal atas Konstituante 195 -1959, Pustaka Utama
Grafiti, Jakarta, Cet.2, 2001, Terjemahan dari judul asli
Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Achmad. Ali,
2010, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Jakarta:
Kencana.
Arief Sidharta,
2008, Mewissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan
Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama
No comments:
Post a Comment