Monday, December 3, 2012

NEGARA HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.

B.     Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

C.    Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Negara hukum ?
2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?
3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a.       Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1.       Sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2.       Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3.       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
4.       Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5.      Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.,
6.      Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7.      Adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.

Prinsip-prinsip Negara hukum
1.       Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
2.       Perlindungan hak-hak asasi
3.       Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
4.       Pengawasan oleh hakim yang merdeka

Sumber-Sumber Hukum
a)      Sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b)      Sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.

B. Konsep-Konsep Negara Hukum
            Brian Tamanaha (2004), seperti dikutip oleh Marjanne Termoshuizen-Artz dalamJurnal Hukum Jentera6, membagi konsep ‘rule of law’ dalam dua kategori, “formal andsubstantive”. Setiap kategori, yaitu “rule of law” dalam arti formal dan “rule of law”dalam arti substantif, masing-masing mempunyai tiga bentuk, sehingga konsep NegaraHukum atau “Rule of Law” itu sendiri menurutnya mempunyai 6 bentuk sebagai berikut:

1.      Rule by Law (bukan rule of law), dimana hukum hanya difungsikan sebagai“instrument of government action”. Hukum hanya dipahami dan difungsikan sebagaialat kekuasaan belaka, tetapi derajat kepastian dan prediktabilitasnya sangat tinggi,serta sangat disukai oleh para penguasa sendiri, baik yang menguasai modal maupunyang menguasai proses-proses pengambilan keputusan politik.
2.      Formal Legality, yang mencakup ciri-ciri yang bersifat (i) prinsip prospektivitas (rulewritten in advance) dan tidak boleh bersifat retroaktif, (ii) bersifat umum dalam artiberlaku untuk semua orang, (iii) jelas (clear), (iv) public, dan (v) relative stabil.Artinya, dalam bentuk yang ‘formal legality’ itu, diidealkan bahwa prediktabilitashukum sangat diutamakan.
3.      Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam,Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 1992, hal. 64 dst.
4.      Brian Tamanaha (Cambridge University Press, 2004), lihat Marjanne Termoshuizen-Artz, “The Concept of Rule ofLaw”, Jurnal Hukum Jentera, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Jakarta, edisi 3-Tahun II, November 2004,hal. 83-92.
5.      Democracy and Legality. Demokrasi yang dinamis diimbangi oleh hukum yangmenjamin kepastian. Tetapi, menurut Brian Tamanaha, sebagai “a procedural modeof legitimation” demokrasi juga mengandung keterbatasan-keterbatasan yang serupadengan “formal legality”7. Seperti dalam “formal legality”, rezim demokrasi jugadapat menghasilkan hukum yang buruk dan tidak adil. Karena itu, dalam suatusistem demokrasi yang berdasar atas hukum dalam arti formal atau rule of law dalamarti formal sekali pun, tetap dapat juga timbul ketidakpastian hukum. Jika nilaikepastian dan prediktabilitas itulah yang diutamakan, maka praktek demokrasi itudapat saja dianggap menjadi lebih buruk daripada rezmi otoriter yang lebihmenjamin stabilitas dan kepastian.
6.      Substantive Views” yang menjamin “Individual Rights”.
7.      Rights of Dignity and/or Justice
8.      Social Welfare, substantive equality, welfare, preservation of community.Randall Peerenboom (2004)

C.     Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya.Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.

Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi.Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.

Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.
Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
(Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a)            Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
b)            Kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c)            Akibat-akibat hukum yan
d)           Lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.

D.     Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.

a)      Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1.      Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2.      Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3.      Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.

Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”

b)      Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif.Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.
1)             Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
2)             Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a.       Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d.      Peradilan administrasi dalam perselisihan


DAFTAR PUSTAKA

http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2012/06/makalah-negara-hukum.html
             
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan konstitusional Indonesia, Studi Sosio The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: a Socio-Legal Study of the Indonesia Konstituante -Legal atas Konstituante 195 -1959, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, Cet.2, 2001, Terjemahan dari judul asli

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

Achmad. Ali, 2010, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana.

Arief Sidharta, 2008, Mewissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama








No comments:

Post a Comment