Monday, September 10, 2012
PD Muhammadiyah Haramkan Pergantian Jenis Kelamin
BATANG--Pengurus Daerah Muhamadiyah Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengharamkan operasi pergantian jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. "Haram hukumnya jika seseorang melakukan operasi pergantian kelamin, apalagi jika hal itu dilakukan hanya karena menuruti keinginan hasrat semata," kata Ketua Pengurus Daerah Muhamadiyah Kabupaten Batang, Nasikhin di Batang, Selasa.
Ia mengatakan, dalam ajaran Islam menyebutkan Allah menciptakan dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan dengan membedakan alat kelaminnya. "Karena itu, selama kondisi alat kelamin tersebut masih dalam batas normal maka haram hukumnya jika seseorang melakukan operasi pergantian kelamin," katanya.
Menurut dia, operasi pergantian jenis kelamin diperbolehkan jika seseorang tersebut mempunyai alat kelamin ganda dan akibat sesuatu penyakit yang bisa menimbulkan terganggunya fungsi kelamin itu. "Itu pun boleh dilakukan dengan melihat kondisi fisik melihat kelaminnya. Jika seseorang itu memiliki rahim maka harus dipilih sebagai perampuan dan seandainya tidak ada rahimnya maka harus dipilih sebagai laki-laki," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Batang telah mengabulkan permohonan perubahan status jenis kelamin Agus Widiyo menjadi perempuan. Agus Widiyo (24) warga Kelurahan Gajah Mungkur, Kota Semarang yang saat ini dikenal dengan panggilan Nadia Ardea ini resmi berganti jenis kelamin wanita setelah melakukan operasi pergantian jenis kelamin di RSUD Sutomo, Surabaya dan setelah permohonannya di kabulkan PN Kabupaten Batang. ant/kpo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment